Cianjur, sorotbanten.com — Proyek jembatan gantung senilai Rp 7,5 miliyar di Kp. Cikulina Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipastikan mangkrak.
Pasalnya pelaksanaan pembangunan jembatan gantung yang berada di Kampung Cikulina Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak ini seharusnya selesai pada tanggal 24 Desember Tahun 2022.
Akan tetapi pembangunan jembatan yang didanai dari APBN dan dikerjakan oleh CV Guna Bangun yang melalui Aspirasi Dewan PKB Neng Eem, sampai saat ini belum selesai di duga kuat kontraktor kabur tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tutup mata.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari ungkapan warga masyarakat, “Kontraktor kabur tidak siap menyelesaikan pembangunan bahkan Kontraktor meninggalkan utang upah kerja dan bahan material sebesar Rp 400 juta dari jumlah keseluruhan, sampai saat ini para pekerja menyita barang-barang milik kontraktor, seperti mesin pompa air, molen, dan mobil El 300.
Ketika di jumlahkan barang yang disita oleh para pekerja sekitar 60 juta itupun tidak seimbang dengan utang kontraktor yang di tinggalkan.
Dari kejadian hal seperti itu para warga masyarakat dan yang punya lahan tanah kena jalur jembatan, Karena tidak ada penggantian lahan tanah hanya menjanjikan saja penggantian bibit dari pihak kontraktor dan pemerintah yang terlibat, Sehingga warga masyarakat dan para pekerja akan melakukan demontrasi seperti halnya warga masyarakat ingin membongkar kembali jembatan, salah satunya kabel seling, baut-baut akan di bongkar.
Ketika awak media mau mengkonfirmasi kepada kontraktor CV Guna Bangun Senin (19/6/2023) namun sangat suli untuk bisa di hubungi.
Kemudian Awak media mencoba menghubungi pihak konsultan Rj melalui telephone Cellular mengatakan akan koordinasikan dulu dengan pihak PPK.
Namun sampai saat ini pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nanto Tidak ada pertanggung jawaban diduga kuat ada kerjasama dengan pihak Kontraktor CV Guna Bangun, hingga sampai saat ini proyek jembatan gantung tidak terselesaikan.
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR, Agus Tinus Sarait SH, ia Menegaskan akan melaporkan Ke KPK, Jalan H. R Rasuna Said Kapling C 1 RT 03 / 01 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Dan Kepada Persiden RI 1 (satu) Ir. H. Jokowi Dodo dan mentri PUPR Basuki Hadimul Jono harus segera Turun tangan untuk menindak tegas Proyek jembatan Gantung di kampung Cikulina Desa Sukaraharja Rp 7,5 Miliar mangkrak.
“Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Kontraktor yang tak bertanggung jawab,” Tegasnya.
(Iman)