Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar menjelaskan penganugerahan ini merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (monev) yang dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terdapat 98 badan publik yang mengikuti Monev keterbukaan informasi tahun ini. Kategori peserta mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Biro Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” Imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Diskominfo Rudi Lesmana menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran Pemkab Tangerang dalam memastikan keterbukaan informasi menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik.
“Pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan masyarakat Kabupaten Tangerang. Keterbukaan informasi adalah wujud komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari upaya Diskominfo dalam mengoptimalkan layanan informasi, baik melalui platform digital maupun berbagai program sosialisasi yang melibatkan masyarakat.
“Kami percaya keterbukaan informasi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Melalui penghargaan ini, Rudi Lesmana berharap agar setiap badan publik semakin termotivasi untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik dan berkualitas.
“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi publik dengan dukungan teknologi dan komitmen masyarakat lebih terlibat dalam proses pembangunan daerah dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kesejahteraan mereka,” tutupnya.
(red)