banner 1000x500
News

Diduga Oknum Kades Sukamakmur Selewengkan Anggaran Banprov Tahun 2024 Untuk Kepentingan Pribadi

70
×

Diduga Oknum Kades Sukamakmur Selewengkan Anggaran Banprov Tahun 2024 Untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bogor, sorotbanten.com – Pemerintah telah memberikan kucuran anggaran yang sangat besar untuk desa baik dari provinsi (Banprov) maupun dari pusat yaitu Dana Desa (DD), Hal yang mutlak setiap desa pertahunnya mendapatkan batuan tersebut, dengan nilai yang sangat fantastis besar demi untuk kemajuan di desa-desa.

Namun hal tersebut tampak tidak berlaku untuk oknum Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dari informasi yang kami himpun, penyaluran dana Banprov tahun 2024 Oknum Kades Sukamakmur tidak merealisasikan dan diduga di jadikan ke pentingan pribadi.

Menurut sumber, salah satu dana Banprov 2024 sebesar Rp.39.000.000 ditujukan untuk pembangunan gedung desa. Namun, proyek tersebut belum terealisasi hingga 2025, padahal seharusnya sudah dilaksanakan pada 2024 sesuai aturan.

Diduga Oknum Kades Sukamakmur yang bernama Ujang membuat LPJ palsu dan anggara dana Banprov 2024 di jadikan kepentingan pribadi.

Ketika di konfirmasi ujang Kades Sukamakmur melalui via Whatapp di pertanyakan dana Banprov di tahun 2024 untuk pembangunan gedung Desa dengan nilai angkara 39.000.000 ia tidak merespon dan tidak membalasnya.

Sampai berita ini di muat dan di publikasikan Oknum Kades Sukamakmur belum memberikan keterangan.

Ditempat terpisah, anggota LBH Kongres advokat indonesia KAI wawan gunawan SH menanggapi hal tersebut dan merasa geram atas Oknum Kepala Desa yang sewenang-wenang.

“Saya sangat geram terhadap Kepala Desa Sukamakmur yang diduga menggunakan jabatannya secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi,” Pungkasnya.

PERMENDESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015, Dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.

“aya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke Tipikor Polda atau ke Kasi Pidsus Kejati Jabar,” tegasnya.

(red)

banner 1000x500
banner 1000x500