Kota Tangerang, sorotbanten.com – Rombongan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang didampingi oleh Pj Gubernur Banten A. Damenta serta Pj Walikota Tangerang Nurdin, Selasa (14/1/2025) tidak bisa melalui jalan baru yang merupakan akses ke Rusunawa Griya Cipta, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang, karena adanya portal yang dipasang oleh warga.
Portal tersebut dipasang oleh Willy, ahli waris dari pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim), yang merasa belum pernah dibebaskan oleh Pemkot Tangerang. Willy menegaskan bahwa hingga tahun 2024, pihaknya masih melakukan pembayaran pajak tanpa ada tunggakan.
“Awalnya lahan ini berbentuk gundukan tinggi, tapi sampai sekarang saya tidak ada kabar berita dari pemerintah Kota, sampai terjadinya jalan ini, saya tidak pernah diberi kabar,” kata Willy kepada awak media. Minggu (19/1/2025).
Willy berupaya mencari keadilan atas lahan keluarganya dengan berbekal Akta Jual Beli yang sesuai girik dan pajak yang masih atas nama orang tuanya. Ia menyayangkan lahannya seperti diambil secara paksa oleh Pemkot Tangerang.
Pj Walikota Nurdin menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus melalui kesepakatan perdata dalam hal ini lewat pengadilan. “Saat ini pengadilan sudah memutuskan bahwa tuntutan itu tidak terpenuhi, berarti itu sudah menjadi milik sahabat pemerintah kota,” ujarnya.
Namun, pengacara Willy, Parulian Agustinus, menyatakan bahwa Pj Walikota Tangerang dan Biro Hukumnya harus mengkaji amar putusan PN Tangerang. “Pj Walikota Nurdin dan Biro Hukumnya harus mengkaji amar putusan pengadilan. Ada ga bunyi putusan yang menyatakan bahwa Pemkot Tangerang pemilik tanah tersebut?” tanyanya.
(red)