banner 1000x500 banner 1000x500
News

Galian C Diduga Tak Memiliki Izin di Desa Mekar Galih Kabupaten Cianjur

383
×

Galian C Diduga Tak Memiliki Izin di Desa Mekar Galih Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur, sorotbanten.com — Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berada di lokasi di Kp. Kokot RT 03 RW 06 Desa Mekar galih Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur ternyata tidak memiliki izin serta seolah-olah kebal oleh hukum, sehingga kegiatan penambangan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun. Selasa (04/06/2024).

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meskipun belum memiliki izin. Dengan adanya galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut, sebagaimana pernyataan Bupati Kabupaten Cianjur yang berdasarkan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang penambangan.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat atau IPR harus memiliki khusus penjualan dan penambangan sesuai pasal 161 UU no 4 tahun 2009.

Ketika kami media sorotbanten.com ke lokasi banyaknya antrian mobil Dump truk memenuhi area jalan dekat tambang terlihat sekali secara kasat mata dan jalan tersebut kotor.

Warga disekitar lokasi juga mengatakan ada juga beberapa kendaraan jatuh akibat licinnya jalan, bahkan Kades lempar batu sembunyi tangan maunya untung doang,” Ujar Warga yang tidak mau disebutkan namanya.

(tim)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp195 juta, dan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sri Rahayu Jaya