Bogor, sorotbanten.com — Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal tidak punya izin masih beroperasi di Desa Linggar Mukti Kecamatan Kelapanungal Kabupaten Bogor.
Kegiatan galian C Ilegal tersebut sangat meresahkan warga masyarakat lingkungan Desa Linggar Mukti, Menurut informasi dari sumber yang tidak mau di tulis namanya tanah yang di lakukan galian tersebut adalah tanah milik perhutani yang notabennya tanah milik negara, namun tampaknya belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Sewaktu awak media ke lokasi galian C tersebut nampak betul galian C beroperasi sangat merusak lingkungan setempat, Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut tanah yang mengotori jalan pengguna umum, sehingga kalau ini di biarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Maka dari itu Aparat Penegak hukum wilayah Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup Gakum Provinsi Jabar Harus segera turun ke lokasi galian C ilegal yang beralamat di Desa Linggar Mukti Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor, yang diduga tanah yang digunakan tempat galian C tersebut milik perhutani atau tanah milik negara.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin.
(iman)