Bandung, sorotbanten.com – Penjualan obat tramadol di Kota Bandung semakin marak, meskipun telah berulang kali dipublikasikan oleh berbagai media. Warung-warung yang menjual obat keras ini seolah tidak takut dengan hukum, bahkan terkesan dilindungi oleh oknum aparat.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah warung di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Mandalajati. Menurut pengakuan salah seorang penjual, mereka berani beroperasi karena telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial Arka.
“Kami berani jualan seperti ini karena sudah ada koordinasi ke APH, yang bagian koordinasi Pak Arka. Silakan saja hubungi ia kalau ingin informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Seorang pembeli yang ditemui di lokasi terpisah membenarkan bahwa warung tersebut telah lama beroperasi. “Warung penjualan obat tramadol itu sudah berjalan lama, kadang tutup buka. Pembelinya banyak, termasuk anak di bawah umur setingkat SMP dan dewasa. Satu butir dikenakan Rp10 ribu,” ungkapnya.
Ketua MUI setempat выразил keprihatinannya atas maraknya penjualan tramadol di Kota Bandung. Ia khawatir obat-obatan tersebut akan meracuni generasi muda dan berujung pada kematian. Selain itu, efek samping tramadol juga memicu keributan dan tindak kriminal.
“Kami selaku Ketua MUI setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberantas penjualan obat-obatan tramadol tanpa izin farmasi di Kota Bandung,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran obat tramadol ini.
(tim)