banner 1000x500 banner 1000x500
News

Warung Kios Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Ancam Generasi Muda Cibogo–Citatah

33
×

Warung Kios Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Ancam Generasi Muda Cibogo–Citatah

Sebarkan artikel ini
Foto : Seorang Penjaga Kios yang diduga menjual obat keras golongan G (wajahnya disamarkan).

Bandung Barat, sorotbanten.com – Warga Cibogo, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dibuat resah oleh keberadaan sebuah warung kios yang diduga mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal. Kios tersebut disinyalir menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda dan berpotensi merusak masa depan generasi penerus.

Aktivitas keluar-masuk yang mencurigakan, terutama pada malam hari, menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Warga menduga obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter diperjualbelikan secara bebas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa warung kios tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda.
“Kami khawatir, hampir setiap hari anak-anak muda berkumpul di situ. Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan generasi kami,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang kini diperkuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memenuhi standar keamanan.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10–15 tahun serta denda maksimal Rp1–1,5 miliar, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan menyeluruh, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Aturannya sudah jelas, sanksinya berat. Kami hanya ingin aparat bertindak tegas agar lingkungan kami aman,” tegas warga.
Masyarakat berharap langkah cepat dari aparat dapat menghentikan dugaan praktik ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas dan merusak tatanan sosial di wilayah tersebut.

tim

banner 1000x500 banner 1000x500