Lebak, sorotbanten.com – Pembagian bantuan beras dari Bulog di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga Kampung Cikapek menyatakan bahwa beras yang mereka terima dalam kondisi tidak layak konsumsi. Selain berbau apek, warna beras tampak kusam.
Keluhan ini terungkap setelah tim investigasi dari Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak menerima laporan atau keluhan dari warga dan langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
“Kami sangat kecewa. Ini beras bantuan, tapi kondisinya jauh dari kata layak. Bahkan hewan pun belum tentu mau makan kalau begini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sembari memperlihatkan contoh beras yang sudah berubah warna dan keras, tidak sepertinya nasi biasa setelah di masak.
Menanggapi temuan tersebut, Gopur yang biasa di Sebut Ider alam selaku kordinator Ormas Badak Banten DPD kabupaten Lebak,mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga lalai dalam pengadaan dan distribusi beras bantuan tersebut.
“Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Negara melalui Bulog seharusnya memberikan pangan yang berkualitas kepada rakyat, bukan sisa hasil gudang yang bahkan tidak layak untuk dikonsumsi,” tegas Gopur saat ditemui di sela kunjungannya ke lokasi. Senin (28/7/2025).
Ia juga menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian atau permainan dalam pendistribusian logistik bantuan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Gopur, tindakan distribusi bahan pangan yang tidak layak konsumsi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
> Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan:
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami Badak Banten akan terus mengawal persoalan ini. Bila perlu, kami akan sampaikan langsung ke DPRD dan instansi terkait agar praktik semacam ini tidak terus terjadi dan menyengsarakan masyarakat Kecil,” tutup Gopur.
Warga berharap agar pemerintah, khususnya pihak Dinas Sosial dan Bulog, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bantuan pangan. Mereka menuntut agar kualitas beras yang disalurkan benar-benar diawasi secara ketat dan tidak asal kirim.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun perwakilan Bulog setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi beras yang dikeluhkan warga tuk saat ini.
(ds ar)