Lebak, sorotbanten.com – Jeritan warga Curugbitung, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pengolahan aki bekas ilegal tak kunjung mendapat respons serius dari aparat penegak hukum.
Meski laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Lebak, aktivitas pembakaran aki bekas secara terbuka yang melepaskan asap beracun ke pemukiman warga masih terus berlangsung, menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan dan ketegasan kepolisian.
Lokasi pengolahan aki bekas yang hanya sepelemparan batu dari rumah-rumah penduduk telah mengubah udara Curugbitung menjadi ancaman nyata bagi kesehatan.
Pembakaran terbuka tanpa standar keamanan dan lingkungan yang memadai ini berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari gangguan pernapasan hingga dampak jangka panjang yang mematikan.
“Kami sudah lapor polisi secara resmi, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Apa Polres Lebak tidak melihat kami sedang dijajah oleh pengusaha ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa kami,” ujar seorang warga Curugbitung yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, Seharusnya, kepolisian berpihak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat, bukan malah diam membisu setelah menerima laporan.
“Kalau aparat terus diam, jangan salahkan kami jika nanti bertindak sendiri mengusir perusahaan ini. Kami sudah menghargai proses hukum, tapi penegak hukumnya sendiri yang kami duga tidak menghargai proses hukum.” Pungkasnya.
Kecaman tak hanya ditujukan kepada kepolisian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak juga diminta untuk segera buka mata lebar-lebar dan tidak hanya berdiam diri di kantor.
“Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan hanya janji-janji,” tegas warga tersebut.
Seruan serupa juga dialamatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak agar segera melakukan penertiban di lokasi tersebut.
“Ini bukan film horor, ini soal perusahaan ilegal yang merusak dan mengancam kesehatan warga Lebak,” cetusnya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait protes warga dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, Asep, selaku pengelola lapangan usaha tersebut, memilih bungkam. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terkesan kebal hukum di tengah penderitaan warga Curugbitung.
(red)