Lebak, sorotbanten.com – Puluhan Warga Kampung Cicinta Adukan Nasibnya ke Forwatu Banten mengingat pembangunan Revitalisasi Situ Cicinta yang menelan Dana 15 Miliar lebih menggusur lahan yang ditempati mereka selama Puluhan Tahun.
Tampak gundukan tanah berserakan di depan rumah warga kampung cicinta, alat berat telah diturunkan oleh PT. Bangun Sedaya Persada sebagai alat untuk mengeruk tanah dan sedimen di Situ Cicinta.
Ibu Oni salah satu warga yang mengadukan kepada Forwatu Banten kekhawatiran dirinya dan sejumlah warga ketika pembangunan hingga ke bibir situ. Diketahui sebelumnya 20 meter dari bibir situ akan direlokasi sebagai salah satu SOP pekerjaan untuk mengurangi kekumuhan sekitar Situ sebagai area pariwisata kedepannya.
“Kami mempercayakan kepada Forwatu Banten untuk memperjuangkan nasib Kami, Kami sadar bahwa Kami membangun rumah di atas Tanah Perairan namun Kami juga berharap ada Kebijaksanaan dari pemerintah agar kami tidak terlunta-lunta nantinya. Kami tidak punya tempat tinggal lain selain yang Kami tempati sekarang!” Ungkap Ibu Oni dengan penuh harap dan cemas.
Menanggapi hal tersebut Presidium Forwatu Banten menegaskan pihaknya akan melakukan pendataan dan menyampaikan kepada pemerintah daerah setempat serta Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
“Ya, warga yang membangun rumah di area situ (danau/waduk) berpotensi wajib direlokasi dan mendapatkan ganti rugi. Pemerintah daerah biasanya memiliki rencana tata ruang yang mengatur zonasi dan pelarangan pembangunan di area tertentu seperti situ, yang bertujuan untuk menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Kami akan lakukan pendataan hari ini dan akan sampaikan ke Pemerintah Daerah Setempat dan BBWSC3.” Papar Arwan.
“Jika pembangunan rumah melanggar aturan tata ruang, pemerintah daerah dapat melakukan relokasi. Dalam hal ini, warga yang terkena relokasi berhak mendapatkan ganti rugi yang layak atas tanah dan bangunan yang terdampak.” Lanjut Arwan.
(ds ar)