Subang, sorotbanten.com | Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, kian memicu keresahan publik. Merasa keluhan mereka tak kunjung ditindaklanjuti secara serius, warga setempat berencana menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 9 Januari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran obat keras terbatas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda desa. Tramadol, yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, disinyalir beredar bebas di lingkungan masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mengancam ketertiban dan keamanan wilayah.
Seorang tokoh masyarakat Ciasem Tengah mengungkapkan bahwa rencana aksi turun ke jalan merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Warga sudah sangat resah. Dugaan peredaran tramadol ini bukan isu baru, dan dampaknya mulai terasa. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak setengah-setengah,” ujarnya. Selasa (6/1/2026).
Aksi demonstrasi tersebut rencananya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda hingga perwakilan warga dari sejumlah dusun. Dalam aksinya, massa akan menuntut aparat terkait agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memutus jalur distribusi obat keras ilegal, serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
Selain itu, warga juga menuntut peran aktif pemerintah desa dan kecamatan agar tidak terkesan tutup mata terhadap persoalan yang dinilai sudah berada pada tahap darurat tersebut. Menurut mereka, penanganan cepat, transparan, dan tegas menjadi kunci untuk menyelamatkan lingkungan desa dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran tramadol di Desa Ciasem Tengah. Kendati demikian, warga menegaskan aksi demonstrasi tetap akan dilaksanakan sebagai bentuk tekanan moral dan desakan publik agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan rasa aman masyarakat dapat dipulihkan.
anggi













