banner 1000x500
Pemerintahan

Wabup Tangerang Harapkan Raperda PDRD Dapat Diimplementasikan Tahun 2024

129
×

Wabup Tangerang Harapkan Raperda PDRD Dapat Diimplementasikan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com — Wakil Bupati Tangerang mengharapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) segera dibahas lebih lanjut dan bisa diimplementasikan pada tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan H. Mad Romli saat membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda usulan Pemkab Tangerang pada rapat paripurna DPRD, Kamis (20/07/2023).

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu prioritas kami (Pemkab Tangerang) yang ditargetkan untuk selesai tahun ini dan bisa diimplementasikan pada tahun 2024,” kata H. Mad Romli.

Dia juga mengatakan bahwa Raperda PDRD merupakan salah satu momentum untuk berbenah dan menegakan kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi sekaligus juga peningkatan kemandirian fiskal pemerintah daerah.

“Raperda ini merupakan momentum bagi kita untuk berbenah dan menegakan kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi sekaligus juga peningkatan kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan restribusi daerah,” ungkapnya.

Wabup melanjutkan bahwa pajak dan restribusi daerah tidak semata-mata diorientasikan pada besaran PAD tetapi juga nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan rakyat. Menurut dia, turunnya berbagai tarif pajak yang diatur dalam Raperda PDRD bertujuan untuk merangsang iklim investasi dan konsumsi masyarakat.

“Kami akan lebih intensif menggali potensi PAD serta terus melakukan inovasi seperti percepatan digitalisasi kemudahan pelayanan pembayaran pajak seperti di Indomaret, Alfamart, m-Banking, e-commerce dan QRIS serta virtual account yang akan kami luncurkan,” tandasnya.

(red)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *