banner 1000x500 banner 1000x500
PemerintahanSosial & Budaya

Wabup Intan Warning Pengusaha: EPR Bukan Sekadar Wacana, Tanggung Jawab Sampah Dimulai dari Hulu

23
×

Wabup Intan Warning Pengusaha: EPR Bukan Sekadar Wacana, Tanggung Jawab Sampah Dimulai dari Hulu

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.comWakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, melontarkan peringatan tegas kepada para pengusaha dan pengembang kawasan agar tidak lagi lepas tangan terhadap persoalan sampah.

Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/2026), ia mendorong implementasi nyata program Extended Producer Responsibility (EPR), skema di mana produsen wajib bertanggung jawab atas limbah produk yang mereka hasilkan.

“Saya tekankan kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sudah jelas mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegas Intan.

Wabup Intan menegaskan, beban sampah tidak boleh terus-menerus ditimpakan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Penanganan harus dimulai dari hulu, dari produsen dan pengembang sebagai penghasil produk dan kawasan.

Menurutnya, Pemkab Tangerang akan memperkuat pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap implementasi EPR. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari sumbernya. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan,” tandasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjadikan HPSN 2026 sebagai titik balik perubahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Jangan hanya seremoni. Jadikan ini awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan demi masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, menyebut HPSN sebagai momentum strategis memperkuat tata kelola persampahan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Menurutnya, dunia usaha memegang peran kunci dalam mendorong inovasi, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip industri hijau.

“Permasalahan sampah dan degradasi lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dunia usaha, pengembang, dan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Langkah ini diharapkan bukan hanya simbolis, melainkan menjadi pijakan kuat menuju Kabupaten Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dengan kolaborasi nyata dari hulu hingga hilir.

red

banner 1000x500