Lebak, sorotbanten.com – Dugaan penggelembungan atau mark up anggaran gaji tenaga honorer mencuat di SDN 2 Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Sekolah tersebut diduga tidak transparan dalam penggunaan dana alokasi gaji honorer tahun anggaran (TA) 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak sekolah menganggarkan dana sebesar Rp54 juta per tahun untuk pembayaran gaji tenaga honorer. Namun, setelah dilakukan perhitungan berdasarkan keterangan pihak sekolah, jumlah realisasi pembayaran diduga tidak sesuai dengan anggaran yang tercatat.

Kepala SDN 2 Cilangkahan, Yayu Yulia, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (11/3/2026) menjelaskan bahwa gaji honorer di sekolah tersebut bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp950 ribu per bulan.
Ia merinci, terdapat tiga tenaga pengajar honorer yang masing-masing menerima Rp600 ribu per bulan, satu tenaga teknis (tendik) menerima Rp500 ribu per bulan, serta satu penjaga sekolah yang mendapatkan Rp950 ribu per bulan.
“Untuk tiga guru kelas masing-masing Rp600 ribu, tenaga teknis Rp500 ribu, dan penjaga sekolah Rp950 ribu per bulan,” ujar Yayu Yulia.
Jika dihitung secara keseluruhan, total pengeluaran untuk gaji honorer di SDN 2 Cilangkahan diperkirakan hanya sekitar Rp39 juta dalam satu tahun.
Sementara itu, data yang diperoleh menunjukkan bahwa sekolah menganggarkan Rp54 juta per tahun untuk pos penggajian honorer. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sekitar Rp15 juta yang memunculkan dugaan adanya mark up atau ketidaksesuaian penggunaan dana.
Selisih tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kejelasan dan transparansi pengelolaan anggaran sekolah, khususnya yang bersumber dari dana operasional pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait peruntukan sisa anggaran sebesar Rp15 juta tersebut. Publik pun mendesak agar pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan aparat pengawas, segera melakukan klarifikasi dan audit agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dana pendidikan.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah, yang seharusnya dikelola secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
anggi













