banner 1000x500 banner 1000x500
News

SPBU Sukaluyu Nomer Pertamina 34-432-23 Cianjur Bebas Menjual BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen

588
×

SPBU Sukaluyu Nomer Pertamina 34-432-23 Cianjur Bebas Menjual BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Cianjur, sorobanten.com —  PT Pertamina Persero resmi melarang pembelian bahan bakar BBM jenis Rons 90 pertalite dengan menggunakan jerigen hal tersebut menyusun dengan ditetapkannya bahan bakar minyak ini khusus penegasan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.

PT Pertamina mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran pertalite dengan tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku adapun mengacu kepada keputusan menteri ESDM nomor 37 tahun 2022 Pertamina telah Pertamina telah melakukan peraturan  terbaru untuk pembelian pertalite di SPBU, pertalite telah menjadi barang unsur bersubsidi maka Pertamina melarang keras SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen ataupun drum untuk dijual belikan di kalangan pengecer.

Seperti halnya, pom Sukaluyu Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Pertamina nomor 34 432 23 terlihat ada penjualan pertalite ke pelanggan yang membawa jerigen kompan setiap harinya. Sabtu (2/3/2024) lalu.

Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1 maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada menteri atau pengawas Pertamina supaya mengadakan sidang ke lokasi dan bila perlu karena telah melanggar ketentuan maka pom  tersebut harus ditutup dan diberi sangsi.

(anggi)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.