NewsUncategorized

SPBU Karangnunggal Tasikmalaya Dituding Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

172
×

SPBU Karangnunggal Tasikmalaya Dituding Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, sorotbanten.comStasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan nomor 34-461-12, dituding melanggar aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. SPBU tersebut diduga menjual Pertalite menggunakan jerigen, padahal PT Pertamina melarang praktik tersebut. Pada Senin (6/1/2025).

Menurut peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2022, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang hanya boleh dijual kepada konsumen akhir, bukan untuk dijual kembali. Pertamina telah melarang keras SPBU menjual Pertalite menggunakan jerigen atau drum.

Pantauan awak media pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, menunjukkan adanya penjualan Pertalite ke pelanggan yang membawa ratusan jerigen. Namun, upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU, Irawan Arani, tidak berhasil karena tidak datang ke lokasi.

Seorang pengedar BBM di lokasi tersebut mengaku bisa meratakan BBM ke seluruh Kecamatan Karangnunggal. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan.

(anggi)

banner 1000x500