banner 1000x500 banner 1000x500
NewsUncategorized

SPBU Karangnunggal Tasikmalaya Dituding Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

533
×

SPBU Karangnunggal Tasikmalaya Dituding Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, sorotbanten.comStasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan nomor 34-461-12, dituding melanggar aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. SPBU tersebut diduga menjual Pertalite menggunakan jerigen, padahal PT Pertamina melarang praktik tersebut. Pada Senin (6/1/2025).

Menurut peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2022, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang hanya boleh dijual kepada konsumen akhir, bukan untuk dijual kembali. Pertamina telah melarang keras SPBU menjual Pertalite menggunakan jerigen atau drum.

Pantauan awak media pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, menunjukkan adanya penjualan Pertalite ke pelanggan yang membawa ratusan jerigen. Namun, upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU, Irawan Arani, tidak berhasil karena tidak datang ke lokasi.

Seorang pengedar BBM di lokasi tersebut mengaku bisa meratakan BBM ke seluruh Kecamatan Karangnunggal. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan.

(anggi)

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.