banner 1000x500
News

SPBU Kandang Sapi Karangtengah Cianjur Diduga Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

120
×

SPBU Kandang Sapi Karangtengah Cianjur Diduga Melanggar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Cianjur, sorotbanten.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kandang Sapi Karangtengah dengan nomor Pertamina 35-432-02 di Cianjur diduga masih melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen secara ilegal. Praktik ini bertentangan dengan peraturan terbaru PT Pertamina (Persero) yang melarang penjualan Pertalite dengan wadah tersebut.

PT Pertamina (Persero) telah secara resmi melarang pembelian Pertalite (Rons 90) menggunakan jerigen. Kebijakan ini diberlakukan setelah Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM bersubsidi, menggantikan Premium.

“PT Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku,” ujar perwakilan Pertamina.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022, Pertamina telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pembelian Pertalite di SPBU. Mengingat statusnya sebagai barang bersubsidi, Pertamina secara tegas melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan dijual kembali kepada pengecer.

Namun, pada 22 Juli 2025, tim awak media menemukan indikasi pelanggaran di SPBU Kandang Sapi yang berlokasi di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Nomor Pertamina 35-432-02), terlihat adanya penjualan Pertalite kepada pelanggan yang menggunakan mobil modifikasi dengan alat penyedot dari tangki ke dalam puluhan jerigen yang disimpan di dalam mobil tersebut. Praktik ini diduga terjadi setiap hari.

Menurut informasi yang diterima, praktik ini disinyalir melibatkan setoran bulanan kepada operator dan pengawas SPBU.

Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU bernama Deri membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. “Kami bertugas sesuai SOP yang telah ditentukan,” ujarnya.

Namun, hasil investigasi awak media menunjukkan fakta yang berbeda. Diduga kuat, SPBU tersebut telah melanggar aturan Menteri ESDM yang telah disepakati. Oleh karena itu, awak media mendesak Kementerian ESDM atau pengawas Pertamina untuk segera melakukan sidang dan investigasi di lokasi. Jika terbukti melanggar ketentuan, SPBU tersebut diminta untuk ditutup dan diberikan sanksi tegas.

(Tim)

banner 1000x500