Pandeglang, sorotbanten.com — Salah satu SPBU di daerah Pandeglang diduga masih melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen kepada penampung. Senin (29/07/2024).
PT. PERTAMINA (PERSERO) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen.
Hal ini tidak di benarkan karena pertalite telah di tetapkan sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium.
Larangan tersebut sebagaimana di atur surat edaran MENTRI ESDM NO.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.
SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ) SPBU 34-42218 yang terletak di Kecamatan Cikesik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi ke penampung dengan menggunakan Jirigen. Jumat (26/07/2024) lalu.
Ketika awak media mewawancarai konsumen yang bernama Upi membeli pertalite menggunakan jerigen untuk dijual belikan dikalangan pengecer. Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1.
Sampai berita di tayangkan Ali selaku Pengawas SPBU 34-42218 belum bisa dikonfirmasi karena ia tidak ada di kantor.
(anggi)