Lebak, sorotbanten.com – Aroma penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat. Sebuah mobil dinas milik SKhN 01 Pandeglang diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi setelah tertangkap kamera berada di kawasan wisata Pantai Bagedur pada Minggu (22/3/2026).
Dari pantauan awak media di lokasi, kendaraan berpelat merah tersebut tampak jelas terparkir di tengah keramaian wisatawan. Suasana sekitar menunjukkan aktivitas liburan keluarga, lengkap dengan tenda, kendaraan pribadi, dan pengunjung yang menikmati momen lebaran di pantai.
Kehadiran mobil dinas di lokasi wisata ini langsung menuai sorotan tajam. Pasalnya, penggunaan kendaraan pelat merah untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 87 Tahun 2005, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN yang hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti wisata atau mudik lebaran.
“Kalau benar itu mobil dinas, ini jelas tidak pantas. Negara jangan dijadikan fasilitas pribadi,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan dari instansi terkait? Bagaimana mungkin kendaraan dinas bisa bebas digunakan di area wisata tanpa ada kontrol.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SKhN 01 Pandeglang maupun instansi terkait di wilayah Kabupaten Lebak. Publik mendesak adanya klarifikasi terbuka serta penindakan tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan.
anggi













