banner 1000x500
News

Skandal Kuy Kuy, Sarang Prostitusi Berkedok Penginapan, Aparat dan MUI Diminta Melek

20
×

Skandal Kuy Kuy, Sarang Prostitusi Berkedok Penginapan, Aparat dan MUI Diminta Melek

Sebarkan artikel ini

Bogor, sorotbanten.com – Bukan lagi sekadar bisik-bisik, aroma amis praktik prostitusi perzinahan yang diduga kuat berkedok penginapan di sejumlah lokasi Kuy Kuy Group kini mencuat ke permukaan.

Salah satu sorotan utama adalah gerai Kuy Kuy yang berlokasi di Legenda Wisata, Jalan Ruko Newton Square Nomor 20, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tempat ini, yang seharusnya menjadi fasilitas penginapan biasa, diduga kuat telah menyalahi izin dan secara terang-terangan menodai norma agama, adat, dan budaya lokal.

Pada hari Rabu, (25/6/2025), tim awak media melakukan pemantauan intensif dan menemukan fakta mengejutkan yaitu penginapan Kuy Kuy Group disinyalir menjadi sarang empuk bagi praktik mesum. Mirisnya, temuan ini bukan kali pertama. Berulang kali, pasangan non-muhrim tertangkap basah keluar masuk lokasi tersebut, menguatkan dugaan aktivitas perzinahan yang jelas-jelas dilarang keras oleh agama Islam dan hukum adat di Republik Indonesia.

Seorang warga Desa Nagrak berinisial A.S. mengungkapkan keresahannya. “Sering sekali kami lihat pasangan yang diduga bukan suami istri keluar masuk tempat itu. Jelas terlihat oleh warga,” tegasnya.

Namun, yang lebih mencengangkan adalah respons pemilik Kuy Kuy yang seolah menutup mata dan telinga, bahkan pernah berdalih bahwa perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka dan tidak merugikan siapa pun, sambil mengklaim undang-undang lemah dalam menjerat praktik semacam ini. Dalih ini tentu saja sangat menyesatkan dan meremehkan hukum serta norma sosial yang berlaku.

Modus operandi para pelaku yang merasa aman dan nyaman karena berkeyakinan tidak bisa dijerat hukum, semakin memperparah kondisi. Hal ini seolah memberikan lampu hijau bagi praktik prostitusi perzinahan terselubung di Kuy Kuy, seperti diungkapkan A.S.

Ironisnya, jaringan Kuy Kuy Group ini tidak hanya terbatas di Gunung Putri. Gurita bisnis lendir ini diduga telah merambah ke beberapa wilayah lain, termasuk kawasan Kota Wisata di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan juga di Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di Kecamatan Kranggan, Kota Bekasi. Nama boleh berbeda, tapi modus operandi sama: menyediakan tempat bagi praktik maksiat.

Melihat fenomena yang meresahkan ini, desakan keras ditujukan kepada aparat penegak hukum setempat. Kapolsek Gunung Putri, Kapolsek Cileungsi, dan Kapolsek Kranggan, beserta para tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di masing-masing kecamatan dan Kota Bekasi, diminta untuk segera membuka mata. Penting untuk dipahami bahwa hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah dapat dikenakan pidana perzinahan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dinas terkait, khususnya kepolisian dan MUI, diimbau untuk tidak hanya memantau, tetapi juga melakukan tindakan konkret terhadap aktivitas di dalam penginapan “Kuy Kuy” yang diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi ini.

Seruan juga diarahkan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bekasi, beserta seluruh dinas terkait. Jangan sampai ada kesan tutup mata dan telinga, atau pura-pura tidak tahu dan tidak melihat permasalahan yang terang-terangan disediakan oleh Kuy Kuy Group di berbagai titik.

MUI Kabupaten Bogor dan MUI Kota Bekasi diharapkan segera bergerak cepat, melakukan pengecekan, dan mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan Kuy Kuy Group yang telah meresahkan masyarakat dan menjadi sumber penyakit sosial.

Harapan masyarakat sangat jelas, izin operasional penginapan Kuy Kuy Group harus segera dicabut! Motif menjadikan Kuy Kuy sebagai sarang maksiat dan praktik prostitusi perzinahan sangatlah memukul dan menyakiti hati masyarakat luas.

“Kami sangat berharap izinnya dicabut saja. Ini jelas-jelas merusak moral bangsa,” pungkas A.S. mewakili suara keresahan warga.

(tim)

banner 1000x500