banner 1000x500 banner 1000x500
TNI & POLRI

Sabu 11,3 Kg hingga 313 Ribu Butir Obat Disita, Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba

125
×

Sabu 11,3 Kg hingga 313 Ribu Butir Obat Disita, Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com – Ditresnarkoba Polda Banten menggelar press Conference pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan obat-obatan.

Wakapolda Banten didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta kegiatan ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025.

Menurut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra mengatakan perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujar Wakapolda Banten pada Selasa (16/09/2025).

Wakapolda menegaskan, hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025, dengan rincian:
• 577 kasus narkoba
• 778 tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
• Sabu : 11,3 kilogram
• Ganja : 547,73 gram
• Tembakau sintetis : 5,9 kilogram
• Ekstasi : 503 butir
• Obat-obatan : 313.375 butir

Hendra menuturkan dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.

“Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” tutur Hendra.

Lebih lanjut, Wakapolda Banten menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hari ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, yakni:
• Sabu: 3.654,31 gram
• Ganja: 39.614,4 gram
• Tembakau sintetis: 0,39 gram
• Obat-obatan: 42.440 butir

Hendra menuturkan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tegas Irjen Pol Hengki.

Terakhir Wakapolda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya.

red

banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar kegiatan Diskusi Publik Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana.” Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Convention Center Serang pada Rabu (18/02/2026).

Pemerintahan

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Unsur Forkopimda mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Bakti Sosial Kesehatan, Donor Darah, serta Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi buruh dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di PT. Victory Chingluh Indonesia, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Senin (16/02/2026).