Lebak, sorotbanten.com – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Kabupaten Lebak mengeluarkan pernyataan keras terkait kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Berdasarkan kajian yang mereka lakukan, RPM Imam Apriana menemukan sejumlah persoalan mendasar di tubuh dinas tersebut, terutama terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Lebak.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (07/05/2025), RPM, Imam Apriana menyatakan bahwa anggaran Dinas PUPR Lebak berasal dari pajak rakyat, sehingga mereka merasa berhak dan wajib memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait pemanfaatannya. Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak tersebut.
“Kami sebagai putra daerah yang peduli terhadap Kabupaten Lebak dan atas dasar banyaknya keluhan serta kekhawatiran masyarakat dengan kondisi jalan yang memprihatinkan di sejumlah titik, khususnya di Kota Rangkasbitung, merasa terpanggil untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada dinas berwenang,” tegasnya.
Imam menilai Dinas PUPR Lebak tidak memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap keselamatan warga, padahal Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan. Dia menekankan bahwa jalan merupakan sarana vital bagi kelancaran ekonomi masyarakat dan kondisi jalan rusak dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Seharusnya Dinas PUPR Lebak sebagai penyelenggara pembangunan dan pemeliharaan jalan bisa lebih memprioritaskan perbaikan jalan,” lanjut pernyataan tersebut.
Atas dasar temuan dan kondisi tersebut, Imam menilai Kepala Dinas PUPR Lebak tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai leading sektor pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dia menyoroti kondisi jalan di Kota Rangkasbitung yang diduga dibiarkan rusak dan berlubang, padahal anggaran pemeliharaan jalan tahun 2024 diketahui mencapai Rp 8 miliar.
Untuk itu, RELAWAN PEMBELA MASYARAKAT (RPM) secara tegas menuntut:
* COPOT KEPALA DINAS PUPR LEBAK DARI JABATANNYA.
* MEMINTA BUPATI LEBAK SEGERA MENDORONG INSPEKTORAT DAN BAHKAN KPK UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA KHUSUS PENGGUNAAN ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN DAN PEMBANGUNAN JALAN DARI TAHUN 2023-2024.
* MENDESAK BUPATI LEBAK SEGERA MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP DINAS PUPR LEBAK.
* MENDESAK INSPEKTORAT LEBAK MEMERIKSA SECARA KHUSUS DAN DIBUKA KE PUBLIK HASIL PEMERIKSAAN, PENGGUNAAN ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN TAHUN 2023 DAN 2024.
* MENDESAK INSPEKTORAT MEMERIKSA SECARA KHUSUS PEKERJAAN JALAN PAMUDAYAN DESA KAPUNDUHAN YANG DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN.
Imam mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara terus menerus, baik di tingkat daerah maupun pusat, bahkan akan menyuarakan persoalan ini hingga ke Istana Presiden jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Dia menegaskan bahwa tindakan ini didasari oleh undang-undang dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.
(ds ar)