banner 1000x500 banner 1000x500
News

Proyek RKB SMKN 1 Baros Belum Rampung, Disdikbud Banten Bungkam Saat Dikonfirmasi

103
×

Proyek RKB SMKN 1 Baros Belum Rampung, Disdikbud Banten Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com | Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menuai sorotan tajam setelah tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Baros, Kabupaten Serang, yang hingga kini belum juga rampung, meski masa kontrak pekerjaan diduga telah berakhir.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, tidak mendapat respons substantif. Bahkan, Kepala Disdikbud Provinsi Banten terkesan menghindar dan memilih bungkam, meskipun proyek tersebut menggunakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.

SMKN 1 Baros merupakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Dengan demikian, proyek ini secara hukum wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun, sikap diam pihak Disdikbud justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka, mulai dari status progres pekerjaan, alasan keterlambatan penyelesaian proyek, penerapan sanksi denda keterlambatan, hingga kualitas dan kesesuaian spesifikasi teknis bangunan yang dikerjakan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, diamnya pejabat publik bukanlah sikap netral. Sebaliknya, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Secara konstitusional, sikap bungkam pejabat publik bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, Pasal 23 UUD 1945 juga menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, pengelolaan proyek pemerintah juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam regulasi tersebut, pejabat publik diwajibkan memberikan penjelasan atas kebijakan dan tindakan administratif, terlebih yang berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik.

Belum selesainya pembangunan RKB SMKN 1 Baros memicu pertanyaan lanjutan dari publik, di antaranya apakah telah dilakukan evaluasi kontrak, apakah denda keterlambatan telah diterapkan kepada penyedia jasa, bagaimana peran dan fungsi konsultan pengawas, serta apakah proyek tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat.

Sejumlah pihak mendesak agar Disdikbud Provinsi Banten segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Selain itu, Inspektorat Provinsi Banten juga diminta melakukan audit menyeluruh dan menyampaikan hasilnya secara transparan.

“Ini uang rakyat. Ketika pejabat memilih bungkam, kecurigaan publik justru semakin besar,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan RKB SMKN 1 Baros.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.

ds ar

banner 1000x500 banner 1000x500