Tangerang, sorotbanten.com – Sebuah proyek pembangunan jembatan di Jalan Raya Cikupa, yang menghubungkan Desa Pasirjaya dan Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, dari arah Gerbang Citra Raya, menuai sorotan tajam dan memunculkan dugaan praktik siluman.
Pasalnya, proyek betonisasi jalan selebar 4 meter yang sudah berjalan hampir satu bulan ini sama sekali tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas.
Ketiadaan papan proyek ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 4 Ayat (1), yang secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik.
Publik pun bertanya-tanya, dari mana sebenarnya sumber anggaran yang digunakan untuk proyek ini, apakah dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, proyek Kecamatan Cikupa, atau justru dari skema Corporate Social Responsibility (CSR) pabrik-pabrik di kawasan Cikupamas dan Desa Pasirjaya.
Salah seorang pekerja di lokasi proyek, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan ketiadaan papan informasi tersebut. “Iya Pak, saya bekerja hampir 1 bulan ini papan informasi proyek memang tidak ada dan kebetulan pelaksana proyeknya belum datang ke lokasi,” ujarnya polos. Selasa (1/7/2025).
Tak hanya soal transparansi, proyek jembatan Pasirjaya ini juga diduga melanggar standar teknis dan keselamatan kerja. Ada indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi (bestek), karena ditemukan penggunaan besi yang tidak sesuai ukuran telah terpasang di beton jembatan.
Lebih parah lagi, para pekerja proyek selama hampir satu bulan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti topi proyek, sepatu bot, atau sarung tangan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi kontraktor yang mengikuti tender dinas di Kabupaten Tangerang.
Keresahan ini juga diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. “Kami berharap kepada Pemerintah dan khususnya Pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang segera bertindak terhadap kontraktor proyek jembatan Pasirjaya yang nakal ini dan diberikan sanksi untuk menciptakan Pemerintahan Kabupaten Tangerang mengurangi koruptor beton,” tegasnya.
Dugaan proyek siluman ini bukan hanya sekadar isu, melainkan tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, mengusut tuntas segala kejanggalan, mulai dari bestek, K3, hingga ketiadaan papan proyek, serta menyoroti minimnya pengawasan dari pegawai pemerintah berseragam Pemda.
(yanto)