banner 1000x500 banner 1000x500
News

Program PTSL di Lebak Tercoreng Dugaan Pungli, Warga Diminta Rp350 Ribu per Sertifikat

125
×

Program PTSL di Lebak Tercoreng Dugaan Pungli, Warga Diminta Rp350 Ribu per Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Lebak, sorotbanten.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang sebagai solusi pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, aroma penyimpangan mencuat dari Desa Siturege, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sejumlah warga mengaku dimintai uang oleh oknum panitia PTSL dan aparatur desa setempat. Nilainya pun tak sedikit yakni berkisar Rp350 ribu per sertifikat. Padahal, program ini seharusnya digratiskan oleh pemerintah melalui pendanaan dari APBN.

“Saya diminta oleh panitia sebesar Rp350 ribu untuk pengurusan sertifikat,” ujar seorang warga berinisial Y, Rabu (15/10/2025) lalu, kepada sorotbanten.com.

Warga lainnya juga mengungkapkan kekecewaan atas dugaan praktik kotor tersebut. Menurut mereka, program yang seharusnya menjadi berkah justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

“Kami sangat kecewa. Program yang katanya gratis malah dijadikan ajang pungli oleh oknum pegawai desa dan kepala desa,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Masyarakat Desa Siturege mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak ada lagi pejabat desa yang menyelewengkan kewenangannya.

“Kami minta agar aparat menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Jangan sampai program bantuan pemerintah seperti ini terus dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas warga.

Program PTSL merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat hanya dibebankan biaya Rp150 ribu untuk kebutuhan tertentu di luar sertifikasi bukan untuk pengurusan utama sertifikat yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.

anggi

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp195 juta, dan dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sri Rahayu Jaya