Tangerang, sorotbanten.com | Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikupa. Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/98/X/2025/SPKT/Polsek Cikupa/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 21 Oktober 2025.
“Dua pelaku utama kami amankan. Selain itu, dua orang penadah juga kami tangkap,” ujar Kapolsek, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan dua sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah pada Senin (6/10/2025) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, mengambil kunci motor, lalu membawa kabur dua sepeda motor tersebut.
Adapun dua motor yang dicuri yakni Yamaha Aerox B-4014-FTP dan Kawasaki Ninja 150 R-3001-GH, dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., berhasil menangkap kedua pelaku utama di sebuah kontrakan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/10/2025) malam.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua penadah. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua lembar STNK, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan dan ketelitian tim dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan penangkapan,” jelas Ipda Syaiful.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku utama mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami masih kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan para pelaku,” tambahnya.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menegaskan bahwa keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, terutama di malam hari,” ujarnya.
Menariknya, beberapa pemilik kendaraan yang menjadi korban juga hadir saat proses penyerahan barang bukti. Mereka menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Cikupa atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
red