banner 1000x500
HukrimTNI & POLRI

Polresta Tangerang Tetapkan 4 Oknum Opang sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Penumpang Taksol

36
×

Polresta Tangerang Tetapkan 4 Oknum Opang sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Penumpang Taksol

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, sorotbanten.comPolresta Tangerang menetapkan empat orang oknum ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun di Stasiun Tigaraksa. Keempat tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49), seluruhnya diduga terlibat dalam aksi yang videonya sempat viral di media sosial.

“Setelah penyelidikan dan menerima laporan dari korban, kami gelar perkara dan menetapkan A, N, J, dan JU sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).

Keempat tersangka disebut melakukan intimidasi terhadap penumpang dengan cara membentak, membuka paksa pintu mobil, dan mengancam menggunakan pecahan bata ringan (selkon). Salah satu pelaku yang mengenakan kemeja merah dan helm terekam dalam video sedang mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa selkon.

Lebih menyayat hati, salah satu korban, SM, yang merupakan seorang ibu dan tengah menggendong bayinya yang baru berusia enam bulan, turut dipaksa turun oleh para pelaku meski saat itu sedang hujan deras. Permintaan korban agar diberi toleransi karena membawa bayi tidak diindahkan.

“Korban turun dari mobil dalam keadaan ketakutan dan berjalan kaki di tengah hujan setelah diberi payung oleh sopir taksol,” ungkap Indra Waspada.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan viral tersebut pada Minggu (27/7/25), dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sebanyak sembilan orang telah diperiksa, termasuk petugas keamanan, saksi mata, sopir taksol, serta pasangan korban, IA dan SM. Sementara empat pelaku yang semula berstatus saksi kini resmi jadi tersangka.

Korban IA juga melaporkan kasus ini ke Polsek Cisoka. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolresta.

Indra menambahkan, meski laporan baru dibuat korban belakangan, pihaknya telah menangani kasus ini secara serius sejak awal video viral mencuat.

(die/gal)

banner 1000x500