banner 1000x500 banner 1000x500
TNI & POLRI

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis, Barang Bukti 22,77 Gram Disita

125
×

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis, Barang Bukti 22,77 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka dicokok lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Foto Istimewa: Seorang tersangka kasus narkotika saat menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang, Rabu (27/8/2025)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

– 4 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 17,70 gram,

– 5 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,03 gram,

– 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 3,74 gram,

– 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,30 gram.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas,” ungkap Maryadi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti dalam kondisi siap edar, sehingga tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandas Maryadi.

red

banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar kegiatan Diskusi Publik Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana.” Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Convention Center Serang pada Rabu (18/02/2026).

Pemerintahan

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Unsur Forkopimda mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Bakti Sosial Kesehatan, Donor Darah, serta Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi buruh dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di PT. Victory Chingluh Indonesia, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Senin (16/02/2026).