banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten Tangkap Empat Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Perempuan Turut Ditahan

36
×

Polda Banten Tangkap Empat Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Perempuan Turut Ditahan

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com – Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada November 2023.

Keempat tersangka yang diamankan adalah PR (25), IB (25), NB (18, perempuan), dan ST (42). Korban dalam kasus ini adalah HM (17), yang saat kejadian pertama kali berusia 13 tahun.

Kegiatan penangkapan dan rilis pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hartarani, dan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini diduga melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Peristiwa ini melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76d Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku melakukan aksinya di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda. ST melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumah korban di Kp. Kedung, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, serta di rumah adik iparnya di lokasi yang sama, pada rentang waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022.

Sementara itu, PR melakukan persetubuhan di semak-semak Kp. Rangkong, Binuang, Kabupaten Serang, sekitar September 2023. IB melakukan perbuatan cabul di sebuah kelas SDN Sukamampir, Binuang, Kabupaten Serang, juga sekitar September 2023. Tersangka MS yang kasusnya sudah inkrah dengan putusan 12 tahun penjara, juga melakukan aksinya sekitar September 2023.

Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan peran masing-masing tersangka:

* ST: Memaksa korban untuk memegang alat vitalnya, memasukkan alat vitalnya ke mulut korban, dan memasukkan jari ke alat vital korban.

* PR: Melakukan persetubuhan dengan korban.

* IB: Memasukkan alat vitalnya ke dalam mulut korban.

* NB (perempuan): Memberikan nomor korban kepada tersangka MS, dan mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 dari perbuatan cabul/persetubuhan terhadap korban.

* MS: Memperkenalkan korban kepada PR dan IB, serta turut melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

“Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari pemaksaan secara fisik hingga mencari keuntungan pribadi dari eksploitasi korban,” jelas Dian. Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan keuntungan finansial.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

* Foto kopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga korban.

* Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Balaraja yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban dan kehamilan janin berusia tujuh hingga delapan minggu.

* Hasil pemeriksaan psikologi korban.

* Sprei.

* Surat Visum Sementara yang juga mengindikasikan adanya robekan pada selaput dara korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp60.000.000. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.

Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak demi melindungi generasi muda dari kejahatan semacam ini.

(red)

banner 1000x500