banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten Ringkus Pengedar 23 Ribu Butir Hexymer dan Tramadol di Pandeglang

20
×

Polda Banten Ringkus Pengedar 23 Ribu Butir Hexymer dan Tramadol di Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Seorang tersangka berinisial HR (42) beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol yang diamankan Ditresnarkoba Polda Banten.

Serang, sorotbanten.com – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pengedar obat jenis Hexymer dan Tramadol yang berinisial HR (42) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sementara satu pelaku lainnya berinisial FR masih dalam pencarian (DPO).

Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi tersebut. “Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dalam sebuah pos ronda,” jelasnya.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka HR dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras. Saat diinterogasi, HR mengakui bahwa seluruh obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Dalam pemeriksaan awal, HR mengatakan bahwa ia menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10.000 per butir Tramadol dan Rp 10.000 untuk lima butir Hexymer,” lanjutnya.

Foto Istimewa: Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras Tramadol dan Hexymer di Pandeglang.

Adapun barang bukti yang disita :
• 1 buah kantong kresek warna hitam berisikan obat jenis HEXYMER sebanyak 215 butir.
– Uang hasil penjualan sebesar Rp 129.000,-
– 1 buah hp merk Infinix HOT 20i
– 23 botol Obat HEXIMER, masing-masing berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan 23.000 butir Pil HEXIMER.
– 6 bungkus Obat jenis TRAMADOL, masing-masing berisi 10 lempeng dengan jumlah keseluruhan 600 butir Pil TRAMADOL.

Selanjutnya, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak kesehatan fisik dan mental. Diperkirakan, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak masa depan bangsa,” tutupnya.

red

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500