banner 1000x500 banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten Mantapkan Kesiapan Penyidik Hadapi Implementasi KUHP Nasional 2026

25
×

Polda Banten Mantapkan Kesiapan Penyidik Hadapi Implementasi KUHP Nasional 2026

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com | Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Aula Gawe Kutabaluwarti Polda Banten, pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri oleh pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan Satker dan Polres jajaran.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri Brigjen Pol Dr. Farman, Tenaga Ahli dan tim Penyusunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dr. Albert Aries, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Herli.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, serta jati diri bangsa sendiri. KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menuturkan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini tentu membawa konsekuensi besar pula. Sebagai aparat penegak hukum, jajaran Polri dituntut untuk menyesuaikan paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” lanjutnya.

Kapolda Hengki menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh penyidik Polda Banten untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru agar penerapannya berjalan seragam, proporsional, dan berkeadilan.

“Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita. KUHP baru memperkenalkan berbagai norma yang menuntut pemahaman mendalam, mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi, pidana pengawasan, delik aduan, hingga pengakuan hukum adat sebagai sumber hukum pidana,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum di lapangan. Ia mengajak seluruh peserta agar menjadikan forum ini sebagai ruang untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan forum ini sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bekal penting bagi kita semua dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” tuturnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dengan semangat dan dedikasi tinggi.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkas Kapolda Hengki.

red

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500