banner 1000x500 banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten Gelar FGD Bahas Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal

103
×

Polda Banten Gelar FGD Bahas Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Serang, sorotbanten.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral dengan tema “Penegakan Hukum & Solusi Terhadap Pertambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polda Banten”. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025) di Le Dian Hotel & Cottages Kota Serang, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.

FGD ini menghadirkan peserta dari berbagai instansi, antara lain Dinas ESDM, PUPR, LHK dan DPMPTSP Provinsi Banten; Dinas LH, PUPR dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten; Perhutani Banten; Balai TNGHS; masyarakat adat Kasepuhan; serta para tokoh masyarakat. Adapun narasumber berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Nelianti Siregar S.E., M.M., serta Andi Sukman, S.Hut., MSc dari DLHK Provinsi Banten.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa FGD ini merupakan forum diskusi terstruktur untuk mempertemukan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam membahas isu-isu strategis di sektor pertambangan.

“Pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Polda Banten. Melalui FGD ini, kita ingin menyamakan persepsi terkait regulasi, pengelolaan, hingga solusi konkret agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yudhis.

Diskusi menyoroti beberapa isu utama, seperti praktik pertambangan ilegal, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, peran pemerintah daerah, serta pentingnya inovasi dalam tata kelola pertambangan rakyat. Salah satu fokus utama adalah mencari solusi agar masyarakat yang telah lama dan secara turun-temurun melakukan aktivitas pertambangan tetap dapat beroperasi secara legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dirreskrimsus menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap 25 kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pada sesi kesimpulan, FGD menghasilkan beberapa rekomendasi penting, yaitu:

  1. Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan diminta untuk menghentikan kegiatan dan segera mengajukan permohonan penetapan WPR agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
  2. Pengajuan WPR harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi atau wilayah lain yang tidak diperbolehkan menurut aturan.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Polda Banten akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif serta tetap konsisten melakukan penegakan hukum.

“Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dengan terlaksananya FGD ini, Polda Banten berharap terwujudnya sinergi lintas sektoral dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

red

banner 1000x500
TNI & POLRI

Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar kegiatan Diskusi Publik Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana.” Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Aston Convention Center Serang pada Rabu (18/02/2026).

Pemerintahan

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Unsur Forkopimda mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Bakti Sosial Kesehatan, Donor Darah, serta Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi buruh dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di PT. Victory Chingluh Indonesia, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Senin (16/02/2026).