Serang, sorotbanten.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Satgas Pangan meluncurkan program kolaboratif strategis bersama sejumlah instansi pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan, Rabu (22/10/2025).
Program tersebut mencakup pembentukan Command Center Satgas Pangan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pertanian, hingga pelaksanaan operasi pasar lintas instansi.
Langkah strategis ini diinisiasi oleh AKBP M. Nuril Huda Sofwan S.Ag sebagai bagian dari proyek perubahan peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVI Tahun 2025, dengan tujuan menekan praktik mafia pangan di wilayah Banten.
Melalui Command Center Satgas Pangan, Polda Banten menghadirkan sistem integrasi data pangan secara real-time untuk memantau stok, harga, dan distribusi bahan pokok mulai dari produsen hingga ke konsumen.
Program ini diharapkan mampu mencegah berbagai praktik curang seperti harga di atas HET, monopoli, penimbunan, pengoplosan, pengurangan takaran, hingga kecurangan distribusi pangan.
“Kolaborasi ini dirancang agar pengawasan pangan lebih efektif, terkoordinasi, dan transparan. Kami membangun sistem yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dini melalui integrasi data, operasi gabungan, dan kanal pelaporan masyarakat,” ujar AKBP M. Nuril Huda Sofwan.
Sebagai upaya memperkuat partisipasi publik, Polda Banten juga menyiapkan Whistleblowing System melalui kanal hotline. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melaporkan indikasi penimbunan atau kenaikan harga pangan yang tidak wajar.
“Identitas pelapor akan dilindungi. Kami ingin masyarakat terlibat langsung menjaga stabilitas pangan di wilayah Banten,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan Satgas Pangan bukan semata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik mafia pangan serta memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan terjangkau.
“Satgas Pangan hadir bukan hanya untuk menindak pelaku penyimpangan, tetapi untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketersediaan pangan tetap aman,” tegas Dirreskrimsus.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengapresiasi inisiatif AKBP M. Nuril yang dianggap mampu menjadi role model bagi wilayah lain di Indonesia.
“Program yang diinisiasi ini sangat strategis dan berkesinambungan. Kami berharap bisa menjadi model pengawasan pangan yang efektif untuk daerah lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, program tersebut melibatkan berbagai tahapan penting, mulai dari pembentukan tim efektif, sosialisasi kepada pemangku kepentingan, penandatanganan MoU, peresmian Command Center, hingga edukasi publik tentang mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System.
red