banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

PKN Terima Piagam Penghargaan dari Kapolri melalui Kapolres Supiori Papua

71
×

PKN Terima Piagam Penghargaan dari Kapolri melalui Kapolres Supiori Papua

Sebarkan artikel ini

Bekasi, sorotbanten.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima piagam penghargaan dari negara melalui Kapolri cq Kapolres Supiori, Papua. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin (1/9/2025) dini hari.

Menurut Patar, penghargaan tersebut diserahkan secara sederhana oleh Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor Polres kepada Tim PKN di Kabupaten Supiori. Penghargaan diberikan atas keberhasilan PKN dalam melakukan investigasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Mapia, Distrik Supiori Barat.

Kasus tersebut telah ditangani Polres Supiori, dilimpahkan ke Kejari Biak, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Pelaku korupsi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. “Atas dasar inilah negara memberikan penghargaan kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” jelas Patar.

Patar mengungkapkan, laporan bermula dari masyarakat Kampung Mapia yang melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala kampung yang menjabat selama empat tahun. Berdasarkan instruksi Ketua Umum PKN, Tim PKN Supiori melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran sejak 2017–2020 sebesar Rp6,64 miliar.

Dana tersebut bersumber dari:
1. APBN: Rp3,5 miliar
2. APBD Kabupaten Supiori: Rp3,03 miliar
3. Bantuan Provinsi Papua (2018): Rp99,4 juta

Namun, realisasi kegiatan yang dilaporkan tidak ditemukan di wilayah administrasi Desa Mapia, baik di Pulau Barasi maupun Pulau Pegun, tempat masyarakat asli Mapia tinggal.

Berdasarkan data dan bukti tersebut, PKN melaporkan kasus ini ke Polres Supiori. Selanjutnya, Tim Tipikor melakukan penyelidikan hingga tahap P21 di Kejari Biak, dan perkara diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura hingga putusan inkrah.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PKN mengajukan permohonan penghargaan kepada Kapolres Supiori. Hal ini sesuai Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa dalam pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan berupa piagam atau premi.

“Kami segenap anggota PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Tim Tipikor, dan seluruh jajaran Polres Supiori yang telah memproses laporan masyarakat hingga tuntas, serta memberikan piagam penghargaan kepada PKN,” ujar Patar.

Ia juga berharap pemberian piagam ini diketahui publik dan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi. “Semoga ini menjadi pemicu lahirnya keberanian masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, menuju masyarakat adil dan makmur,” pungkasnya sambil menunjukkan piagam penghargaan tersebut.

(red)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum aparat keamanan perusahaan, oknum ormas, serta diduga oknum Brimob terhadap wartawan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang