Subang, sorotbanten.com – Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan pada Senin (02/02/2026) lalu menunjukkan aktivitas transaksi obat keras berjalan bebas. Pembeli datang silih berganti, mayoritas didominasi kalangan remaja dan anak muda. Obat-obatan yang sejatinya hanya boleh diperoleh melalui resep dokter tersebut justru diperjualbelikan layaknya barang dagangan biasa.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini terkesan tidak tersentuh hukum. Warga sekitar menyebut peredaran obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial F. Nama tersebut disebut-sebut sudah lama dikenal masyarakat sebagai pelaku utama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat.
“Sudah lama itu jualannya. Siang hari juga masih berani. Pembelinya anak-anak muda semua,” ujar salah satu warga yang berinisial E.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satnarkoba Polres Subang. Pasalnya, peredaran obat daftar G yang berlangsung terbuka dan masif dinilai mustahil tidak terpantau aparat.
Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berjalan lancar tanpa penindakan, sementara dampaknya begitu nyata di tengah masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, penyalahgunaan Pil Setan bukan hanya mengancam kesehatan generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas, gangguan mental, hingga rusaknya tatanan sosial di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
tim













