banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Penjualan Obat Terlarang Golongan G Merajalela di Bandung Barat

108
×

Penjualan Obat Terlarang Golongan G Merajalela di Bandung Barat

Sebarkan artikel ini
Foto Ist: Penjual Obat Terlarang Golongan G, Agus saat dikonfimasi

Bandung Barat, sorotbanten.com — Penjualan obat terlarang golongan G tanpa izin makin merajalela di Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas di warung, kios, dan pertaletan tanpa resep dokter.

Menurut Agus, penjual obat terlarang, mereka telah berkordinasi dengan APH dan pihak setempat. Namun, hal ini dibantah oleh LSM GAMPIL yang meminta pemerintah dan APH untuk turun tangan.

“Kami meminta pemerintah dan APH untuk segera memberantas penjualan obat terlarang golongan G ini, karena meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa,” kata Enjang Black, ketua LSM GAMPIL. Sabtu (21/12/2024).

Penjualan obat terlarang golongan G ini melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1), dan Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak berwenang diminta untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah tersebut.

(iman)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
News

Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum aparat keamanan perusahaan, oknum ormas, serta diduga oknum Brimob terhadap wartawan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang