Bandung Barat, sorotbanten.com — Penjualan obat terlarang golongan G tanpa izin makin merajalela di Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas di warung, kios, dan pertaletan tanpa resep dokter.
Menurut Agus, penjual obat terlarang, mereka telah berkordinasi dengan APH dan pihak setempat. Namun, hal ini dibantah oleh LSM GAMPIL yang meminta pemerintah dan APH untuk turun tangan.
“Kami meminta pemerintah dan APH untuk segera memberantas penjualan obat terlarang golongan G ini, karena meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa,” kata Enjang Black, ketua LSM GAMPIL. Sabtu (21/12/2024).
Penjualan obat terlarang golongan G ini melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1), dan Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak berwenang diminta untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penjualan obat terlarang tanpa izin di wilayah tersebut.
(iman)