Lebak, sorotbanten.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sukaraja 4, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan tajam. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai hampir Rp29 juta dalam dua tahun terakhir diduga tidak terealisasi secara transparan. Ironisnya, kondisi fisik sekolah justru tampak memprihatinkan.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Senin (9/2/2026) menunjukkan sejumlah kerusakan yang seharusnya menjadi prioritas perbaikan. Cat dinding terlihat mengelupas, plafon kusam, serta beberapa bagian bangunan tampak kurang terawat. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana pemeliharaan yang telah dikucurkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2024 SDN Sukaraja 4 menerima dana pemeliharaan sebesar Rp15.403.000, sementara pada tahun 2025 kembali dianggarkan Rp13.560.000. Jika ditotal, dana tersebut mencapai hampir Rp29 juta. Namun, realisasi perawatan fisik sekolah nyaris tidak terlihat di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Sukaraja 4, Entin Suhartini, belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat. Keterangan justru disampaikan oleh dewan guru yang menyebut bahwa dana pemeliharaan digunakan untuk pembelian mebeler seperti kursi dan meja.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, mengacu pada petunjuk teknis Dana BOS, pos pemeliharaan diperuntukkan bagi perbaikan, perawatan, atau rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah yang rusak, bukan untuk pengadaan barang baru.
Temuan lain yang tak kalah mencurigakan, di lingkungan sekolah tidak ditemukan papan informasi penggunaan Dana BOS. Padahal, papan transparansi merupakan kewajiban sekolah sebagai bentuk akuntabilitas publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.
Ketua Tim Investigasi LPI TIPIKOR Indonesia yang turut melakukan pemantauan menyampaikan sikap tegas terhadap temuan tersebut.
“Dana BOS itu uang negara, uang rakyat. Setiap rupiah wajib jelas penggunaannya. Jika dana pemeliharaan digunakan untuk membeli mebeler, itu sudah keluar dari peruntukannya. Ditambah tidak adanya papan informasi, ini jelas bentuk ketidaktransparanan. Kami menduga kuat adanya indikasi penyimpangan dan akan mendorong audit menyeluruh,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pihak sekolah tidak segera memberikan klarifikasi secara terbuka, LPI TIPIKOR Indonesia akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan resmi.
“Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya menunjang kenyamanan dan keselamatan siswa justru diduga disalahgunakan. Ini menyangkut hak anak-anak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Sukaraja 4 belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Anggi













