banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

Pemkab Tangerang Luncurkan Aturan Baru untuk Registrasi Perangkat Desa

91
×

Pemkab Tangerang Luncurkan Aturan Baru untuk Registrasi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman.

Tangerang, sorotbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Terbaru, Bupati Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa.

Aturan tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya penataan administrasi dan pendataan aparatur pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, melalui unggahan di akun resmi Instagram @dpmpdkabtangerang menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas diterbitkannya peraturan tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 ini. Regulasi ini melengkapi berbagai peraturan sebelumnya yang telah mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi,” ujar Yayat, Jumat (17/10/2025).

Menurut Yayat, hadirnya Perbup tersebut tidak hanya memperkuat sistem administrasi desa, tetapi juga menjadi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan ketertiban administrasi dan tata kelola yang profesional. Kami ingin setiap perangkat desa memiliki identitas dan legalitas yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Menariknya, lahirnya Perbup ini juga menjadi bagian dari Inisiatif Perubahan yang digagas oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung.

Langkah inovatif ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara inovasi ASN dan dukungan kebijakan pimpinan daerah mampu menghasilkan perubahan positif dalam birokrasi pemerintahan desa.

Yayat berharap, dengan diberlakukannya Perbup ini, seluruh perangkat desa di Kabupaten Tangerang semakin disiplin dalam hal administrasi dan memiliki semangat baru dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.

“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja lebih profesional, tertib administrasi, serta memiliki semangat baru untuk mewujudkan desa yang mandiri, tertib, dan berdaya saing tinggi,” tutup Yayat.

asp

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
Pemerintahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai sektor otomotif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ahmad Syaukani pada malam puncak peringatan Anniversary ke-6 Indonesia Automotive Society (IAS) Banten Auto Modify, yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten di Alun-alun Barat Kota Serang