Tangerang, sorotbanten.com — Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Tangerang mengukuhkan 244 Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Tangerang yang mendapatkan masa perpanjangan jabatan selama dua tahun.
Pengukuhan ini dilakukan Pj Bupati Kabupaten Tangerang Dr. Andi Ony P, M.Si di Gedung Serba Guna (GSG), Jum’at (28/06/2024).
Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sekdis Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang H. Dedi Sukardi Mengucapkan Selamat Kepada 244 Kepala Desa (KADES) atas Di terimanya SK dan Pengukuhan Tambahan Jabatan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun.
“Kami berharap bisa berjuang untuk Tangerang Gemilang, dengan di tambahnya masa jabatan dua tahun ini bisa dimanfaatkan para Kepala Desa (KADES) untuk menambah kinerja yang lebih baik lagi dan pengabdian kepada masyarakatnya, juga bisa berkordinasi dengan para OPD dan teman-teman di pemerintah daerah,” Paparnya.
(hendi/yanto)