banner 1000x500 banner 1000x500
PemerintahanTNI & POLRI

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Truk Tambang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

15
×

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Truk Tambang, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah konkret implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka percepatan perbaikan konstruksi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Rapat yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Moch. Maesyal Rasyid dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara namun strategis, guna merespons kondisi kerusakan jalan yang kian memprihatinkan di sejumlah titik. Ia menyebut, sosialisasi penghentian sementara angkutan truk tambang telah dilakukan sejak 18 Februari 2026 dan kini memasuki tahap implementasi di lapangan.

“Kita sudah sepakat menghentikan sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang rusak. Hari ini kita menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 agar berjalan efektif,” ujar Maesyal Rasyid.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lebih awal sebelum adanya kebijakan serupa dari pemerintah pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 hingga 30 Maret 2026. Keputusan ini didorong oleh kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan hingga berat dan telah memicu kecelakaan lalu lintas.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian serius antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Dukungan penuh juga disampaikan Kapolresta Tangerang, M. Indra Waspada. Ia menilai kebijakan tersebut tepat, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan ketika volume lalu lintas meningkat signifikan, khususnya pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

“Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Langkah Bupati ini sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini sementara dan semata-mata demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta memastikan jajaran kepolisian bersama Forkopimda siap mendukung penuh pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan. Ia juga mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk patuh dan mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menyampaikan bahwa Dishub bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga penempatan personel di titik-titik prioritas.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai diberlakukan efektif sesuai ketentuan,” jelasnya.

Adapun pokok-pokok Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 antara lain penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang. Truk maksimal golongan II (dua sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.

Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan.

red

banner 1000x500