Lebak, sorotbanten.com – Ormas Badak Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menuntut keadilan dan solusi bagi para penambang ilegal di wilayah tersebut. Aksi ini dipicu oleh penangkapan 10 orang penambang oleh Polda Banten, yang menurut ormas tersebut, hanyalah korban dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Penutupan tambang ilegal dan penahanan para penambang telah berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat kecil di Lebak. Ormas Badak Banten menilai Pemkab Lebak tidak memberikan sosialisasi dan solusi yang memadai bagi para penambang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tersebut.
Emus Nanang, Ketua Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, dalam orasinya menuntut Pemkab Lebak untuk bersikap adil dan bertanggung jawab atas penangkapan warga. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan solusi atau kemudahan dalam melegalkan usaha pertambangan rakyat (IPR). Emus Nanang juga menekankan pentingnya penyediaan lapangan kerja alternatif jika pemerintah tidak dapat melegalkan IPR.
“Kami sangat menyayangkan jika pemerintah hanya fokus pada aspek administrasi tanpa memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang bergantung pada pertambangan,” tegas Emus Nanang.

Koordinator Lapangan aksi, Ki Ider Alam, menambahkan bahwa Ormas Badak Banten DPD Lebak mendesak Pemkab Lebak untuk segera merespons tuntutan mereka dengan langkah-langkah nyata, baik dalam penegakan hukum, perizinan pertambangan, maupun penyediaan lapangan kerja alternatif. Ia mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Hasil mediasi antara Ormas Badak Banten dan Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Lebak di aula kantor Pemda Lebak menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Meskipun belum sepenuhnya terealisasi, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lebak guna memperjuangkan hak-hak legal formal masyarakat yang terlibat dalam pertambangan rakyat.
(ds ar)