Tangerang, sorotbanten.com — Proyek Pembangunan Overpass Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang, dihentikan sementara. Kuasa Hukum Pemilik lahan Diharjo menyebut penghentian dilakukan karena belum adanya kepastian dan kesepakatan penyelesaian pembayaran lahan.
Advokat Rusli, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo mendatangi Lokasi tersebut di Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dengan Luas Tanah 3.048 M2, dan terbagi 3 bidang Surat Hak Milik ( SHM ) yakni SHM No. 01674, SHM No. 01675, SHM No. 01681.
Rusli mengatakan belum adanya pembebasan dan pembayaran dari Pemerintah Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) terhadap Hak Milik Tanah, namun pekerjaan sudah di laksanakan diatas lahan tersebut. Menurutnya sangat jelas Pihak PUPR melanggar Perundang – undangan dan Menabrak Peraturan Pemerintah.
“Ini perbuatan sangat jelas sudah melanggar Undang – undang No. 2 Tahun 2012 Tentang, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ( PPRI ) No. 19 Tahun 2021 Tentang, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” Ungkapnya. Kamis (19/10/2023).
Tambahnya, Rusli mengatakan ini adalah suatu kezoliman dan kesewenangan yang terjadi oleh Pemerintah Kementrian PUPR melabrak Peraturan, lahan sudah digunakan tetapi belum dibebaskan atau dibayar kepada pemilik yang hak, apalagi ini Pemerintah yang mustinya mencontohkan hal terbaik untuk rakyat dan Pemerintah Daerah.
“Harus menjadi cermin dalam penegakan hukum, kesewenangan ini terjadi di buktikan dengan adanya Pelaksanaan Pekerjaan di Lokasi tanah milik Diharjo (Clien), sementara lahan tersebut belum Pembebasan yang mengacu pada Peraturan dan Perundang – undangan di Bumi Pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Tegas Rusli.
Sementara, Petugas PUPR menuturkan akan menginformasikan kembali setelah hari kamis (19/10/2023). sekitar pukul 14:00 WIB ada pengukuran BPN dan Data pemilik lahan terkumpul.
“Saat ini kami akan mengumpulkan Data- data Pemilik Lahan dulu, kemudian Kami informasikan Kembali setelah ada keterangan Hasil Pengukuran dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” pungkasnya.
(yanto)