Jakarta, sorotbanten.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat kepala daerah. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tak hanya Ade, lembaga antirasuah juga menjerat dua nama lain, yakni HM Kunang, ayah kandung Ade Kuswara, serta Sarjan, pihak swasta yang diduga menjadi penyedia sekaligus pemberi dana ijon proyek.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” ujar Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, Bupati Ade Kuswara dan ayahnya diamankan bersama delapan orang lainnya.
Menurut Asep, ketiga tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
KPK mengungkap, praktik suap ini bermula setelah Ade Kuswara resmi terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap menggarap paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta dana ijon proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut disalurkan melalui perantara HM Kunang. Total dana ijon yang mengalir kepada Ade Kuswara dan ayahnya disebut mencapai Rp9,5 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kasus tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras terkait praktik jual-beli proyek di pemerintahan daerah.
red













