banner 1000x500 banner 1000x500
News

Kios Obat Keras Diduga Kebal Hukum, Laporan LPI Tipikor ke Polsek Sukasari Tak Berbuah Tindakan

117
×

Kios Obat Keras Diduga Kebal Hukum, Laporan LPI Tipikor ke Polsek Sukasari Tak Berbuah Tindakan

Sebarkan artikel ini

Bandung, sorotbanten.com – Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer diduga masih marak dan dijual bebas di kawasan Jalan Printis No. 1, Sukajadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Aktivitas tersebut disorot oleh LPI Tipikor Indonesia yang menerima laporan masyarakat terkait adanya kios yang diduga terang-terangan memperjualbelikan obat terlarang tanpa izin.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi LPI Tipikor Indonesia mendatangi Polsek Sukasari untuk melaporkan aktivitas peredaran obat keras tersebut agar segera dilakukan penertiban dan pengamanan.

Namun, saat mendatangi Mapolsek Sukasari, pihak LPI Tipikor mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan Kanit Reskrim maupun Kapolsek. Mereka hanya diterima oleh salah satu anggota piket.

Dalam penyampaiannya, LPI Tipikor meminta agar kios yang diduga menjadi lokasi transaksi tramadol dan eximer segera diamankan demi mencegah dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Mohon segera ditindak, karena penjualan ini sudah meresahkan warga,” ujar perwakilan LPI Tipikor. Selasa (4/2/2026).

Akan tetapi, anggota yang menerima laporan tersebut menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan cepat dan harus menunggu instruksi pimpinan.

“Kami harus menunggu instruksi dari pimpinan,” ucap anggota tersebut.

Selain itu, anggota tersebut juga menyampaikan agar tidak membawa-bawa nama Kapolsek karena dalam waktu dekat akan memasuki masa purna tugas.

“Jangan bawa-bawa nama Kapolsek, karena dua hari lagi ke purana (purna tugas),” tambahnya.

Sikap tersebut disayangkan oleh LPI Tipikor Indonesia. Mereka menilai penanganan laporan peredaran obat keras seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang dapat merusak generasi muda.

LPI Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana melaporkan kembali ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat setempat.

“Kami akan terus pantau. Kalau tidak ada tindakan, kami akan bersurat ke Polrestabes hingga Polda,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas kios yang diduga menjual tramadol dan eximer tersebut masih dalam pemantauan.

Tim

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.