banner 1000x500 banner 1000x500
News

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Soroti Limbah Cucian Pasir di Desa Pasindangan

176
×

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak Soroti Limbah Cucian Pasir di Desa Pasindangan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Lebak, sorotbanten.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga atau yang akrab disapa King Naga, menyoroti aktivitas tambang galian pasir di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles. Dari hasil investigasi, limbah cucian pasir yang mengalir ke sungai diduga mencemari lingkungan sekitar. Sabtu (20/9/2025).

King Naga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Satpol PP Kecamatan Cileles dan Pemerintah Desa Pasindangan yang dianggap membiarkan aktivitas tersebut tanpa adanya penindakan.

“Saya sangat geram dan menyayangkan Satpol PP Kecamatan Cileles beserta Kepala Desa Pasindangan. Tindakan pengusaha cucian pasir yang diduga mencemari ekosistem air dibiarkan begitu saja tanpa ada langkah tegas,” ujarnya.

Warga bantaran Sungai Walungan Cisaireun yang alirannya menembus ke pengairan Cicambeal juga terdampak. Pasalnya, masyarakat setempat masih menggunakan air Cicambeal untuk mandi, mencuci pakaian, bahkan konsumsi sehari-hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena pemerintah dinilai menutup mata terhadap kerusakan ekosistem sungai.

Lebih lanjut, King Naga menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada instansi terkait untuk meminta penertiban. Ia juga menduga aktivitas tambang pasir tersebut ilegal.

“Pemerintah harus bertindak tegas tanpa tebang pilih. Jika terbukti ilegal, tambang pasir itu harus ditutup,” tegasnya.

ds ar

banner 1000x500
News

Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Miftahul Hidayah yang berlokasi di Kampung Sukareja RT 01/08, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan penahanan ijazah siswa disertai permintaan uang hingga Rp2 juta.

News

Peredaran obat keras golongan G kian merajalela di wilayah Subang. Salah satunya Di Kampung Cibungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, praktik penjualan Pil Setan seperti Tramadol dan Hexymer diduga berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada siang hari, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.