Lebak, sorotbanten.com – Sebuah video berdurasi 48 detik yang diunggah ke akun TikTok @jaro.abu milik Kepala Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Buharta, menuai kecaman luas. Pasalnya, dalam video tersebut, Buharta menggunakan bahasa Sunda dengan nada merendahkan dan menuding profesi wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Potongan ucapan Buharta dalam video itu antara lain: “Euh bagong aing ngabangun jalan kadatangan wartawan ieu budak hahahaha… LSM Rajol, ieu yeuh haduh, moal anggeus-anggeus, heh mobil bae geh genep, kali sajuta genep setengah, sapoe tilu puluh juta, boga duit genep puluh juta mah dua poeun, ngarang. Haduh bingung aing euweuh bereunana aing ieu aya LSM, jigana dijieun pemberitaan aing ku media ieu, Carik aya media duaan yeuh.”
Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, pernyataan itu berarti: “Heh, babi, saya membangun jalan, datang wartawan dan LSM banyak, haduh, tidak bakal beres-beres. Mobil saja enam dikali Rp1,6 juta, satu hari Rp30 juta, jadi punya uang Rp60 juta hanya dua hari saja. Bingung saya, tidak ada yang bisa saya kasih. Ada LSM. Kayaknya saya dibuat pemberitaan oleh media ini. Carik (Sekdes) ada media berdua.”
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik, mengecam keras ucapan Kepala Desa Panggarangan yang diduga melecehkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ucapan itu jelas melecehkan profesi wartawan dan LSM. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang, sementara LSM merupakan lembaga kontrol sosial yang diakui dalam sistem demokrasi. Pernyataan semacam itu tidak bisa dianggap candaan,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).
Edi menegaskan, aparat penegak hukum harus turun tangan. “Jangan sampai pejabat publik seenaknya merendahkan profesi wartawan dan LSM lalu bersembunyi di balik kata maaf. Ini soal marwah profesi yang harus dijaga,” pungkasnya.
Ucapan Buharta juga memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Koalisi Aktivis Bersatu berencana melaporkan dugaan pelecehan profesi itu ke aparat penegak hukum.
Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, menyatakan pihaknya sudah mengantongi bukti.
“Bukti sudah kita pegang dan kita kaji. Ini indikasi kuat perbuatan yang disengaja. Tidak bisa seenaknya membuat video berisi tuduhan dan fitnah terhadap profesi wartawan dan LSM lalu diunggah ke TikTok. Profesi kami dilindungi undang-undang, dan apa yang dilakukan oknum kades ini melukai martabat kami,” tegas Tjhong.
Ia menyebut, tindakan itu berpotensi dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Hal senada diungkapkan Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), Imam Apriyana. “Kepala desa membuat video merendahkan profesi wartawan dan LSM. Ini sikap yang tidak pantas dari pejabat publik,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Panggarangan, Ahmad Faidullah, hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp. “Mangga pak, bisa konfirmasi langsung ke Kepala Desa Panggarangan, pas jam kantor,” tulisnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, H. Amir Hamzah, dan Kepala Dinas PMD Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi langsung kepada Buharta juga belum membuahkan hasil. Nomor telepon dan WhatsApp milik sang kepala desa tidak aktif.
red