News

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi APBDes 2024

81
×

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi APBDes 2024

Sebarkan artikel ini
Foto Ist: Operator DPMPD Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Tahun 2024

Tangerang, sorotbanten.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengumumkan penetapan serta penahanan tersangka baru berinisial WA yang merupakan operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka WA dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. WA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.

“Kami melakukan penahanan setelah memiliki bukti yang cukup,” ujar Doni kepada awak media pada Kamis (13/2/2025).

Lanjutnya, Doni mengatakan, tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” tandasnya.

Doni mengungkapkan bahwa perbuatan WA dilakukan bersama-sama dengan dua tersangka lain, yaitu AI dan HK, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatan mereka, negara atau daerah mengalami kerugian sebesar Rp1.271.596.502.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

(asp)

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500
banner 1000x500