banner 1000x500
News

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

67
×

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Tangerang, sorotbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman kantor. Kamis (27/2/2025).

Acara ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemusnahan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun, S.H., dan disaksikan oleh berbagai pihak berwenang.

Pemusnahan barang rampasan negara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, diawasi oleh tim yang terdiri dari pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan pihak terkait lainnya.

“Hari ini kita telah memusnahkan barang bukti yang telah inkrah, sehingga saya melaksanakan beberapa putusan terkait Pidana Umum (PIDUM). Khususnya ada narkotika, Obat-obatan, sajam dan Senjata Api jenis Airsoft Gun yang saya musnahkan hari ini,” ujar Saimun.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
* Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
* Narkotika jenis ganja dan sintetis seberat 1,3 kg.
* Obat-obatan terlarang jenis tramadol lebih dari 100 butir.
* Senjata api rakitan jenis Airsoft Gun dan senjata tajam lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur rinso dan cuka, lalu dibuang ke kakus. Obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, minuman keras dipecahkan dengan palu, dan senjata api rakitan serta senjata tajam lainnya dimusnahkan dengan cara dilas menggunakan las karbit.

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Saimun.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak akhir tahun 2024 hingga Januari 2025.

(hendi)

banner 1000x500
banner 1000x500